CHAT NEWS

Jaksa Dihukum Jadi Marbot

Mabuk & Ancam Orang Pake Pistol

Sabtu, 10 Desember 2016, 08:31 WIB
Jaksa Dihukum Jadi Marbot
Foto/Net
rmol news logo Ada-ada saja kelakuan penegak hukum kita. Seorang jaksa diketahui mabuk-mabukan dan mengancam orang pakai pistol. Gara-gara kelakukannya itu, dia kena sanksi disiplin. Tapi, sanksinya kali ini unik, yakni jadi marbot. Nah, di dunia maya sikap netizen terbelah. Ada yang mendukung jaksa kena sanksi tapi ada juga yang menyayangkan sanksinya terlalu ringan.

Jaksa yang main-main itu berinisial AM (35), yang saat kejadian masih bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia mabuk di tempat karaoke pada 1 Agustus 2016. Malam itu, karyawan tempat karaoke, YF (27) warga Padukuhan Jedigan Desa Trirenggo Kecamatan Bantul jadi korban penganiayaan oleh AM. Korban bercerita, pelaku datang sendirian masuk ke ruang karaoke Nomor 7. Setelahnya, pelaku yang ditemani LC (Ladies Companion) minum-minuman keras sampai mabuk. Di bawah pengaruh alkohol, pelaku keluar masuk room sambil nenteng senjata api.

Setelahnya, pelaku hendak keluar namun korban berusaha mengingatkan dan menahannya karena masih dalam keadaan mabuk berat. Sayang, niat baik korban dibalas pelaku dengan menodongkan senpi berjenis revolver ke rahang dan leher sebelah kiri korban. Malah pelaku memukulkan popor senpi ke rahang korban. Beruntung pistol yang ditodongkan tanpa peluru. Tak sampai di situ, pelaku mendaratkan bogem mentahnya ke pipi kiri korban sampai memar. Tak terima, korban lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Mlati, Sleman.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Purwanto mengakui kejadian itu. Pelaku juga sudah menjalani sanksi unik yakni menjadi marbot masjid. "Dia dipindahkan ke Belitung Timur sambil menunggu keputusan sanksi dari Kejaksaan Agung." kemarin.

Joko pun memaparkan sanksi unik itu. Katanya, yang mengusulkan sanksi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Tribagus Spontana. AM menjadi marbot masjid di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Dia wajib menjadi muazin selama lima kali waktu shalat. Sanksi itu berlaku sampai dua bulan.

Menurut Joko, sanksi ini salah satu penegakan disiplin bagi pegawai di lingkungan kejaksaan. Sanksi juga menjadi hukuman sosial dan perbaikan rohani sang jaksa yang mestinya menjadi panutan masyarakat.

Di linimasa, netizen mengecam kelakuan oknum jaksa itu. Lainnya, banyak juga yang mengapresiasi hukuman sosial yang lumayan unik kepada pelaku. Meski ada juga yang bilang, sanksinya terlalu ringan. Di akun Facebook fanpage Tempo Media, postingan berita dengan status Jangan ditiru kelakuan Jaksa di Kulon Progo ini.#news ini mendapat berbagai komentar facebooker. Iyus Haeru menyayangkan kelakuan jaksa yang tidak memberi contoh baik. "Parah bukan bikin contoh yang bae. Hadeuuuuh," tulisnya.

Sementara Wahyudi Mohammad berharap jaksa itu jadi marbot selamanya. "Jaksa yo melu-melu mabok ngombe. Ya sudah bro jadikan merbot sing suwe ben kapok," sebut dia. Febry Hardiyanto menduga masih banyak kelakuan rusak penegak hukum belum terungkap. "Ahhh itu yang ketahuan. Yang ga diekspose lebih banyak lagi," katanya.

Yohanes Jani memuji sanksi yang dinilai memiliki nilai positif. "Mantap," pujinya, diamini Fidha Kalaamnia. "Hahahaha. Tapi bagus sekali hukumannya jadi marbot. Hukuman yang top," katanya. Joko Siswanto minta tak hanya disanksi sosial. "ASN (aparatur sipil negara) tidak boleh ke tempat hiburan apalagi mabuk, pecat," desaknya.

Di Twitter, akun @HendrikSugara2 kaget. "Mabuk dan aniaya pegawai karaoke, Jaksa Kulon Progo dihukum jadi marbot masjid," kicaunya, disambut @ hilmanmunawar. "Ringan amat hukumanya. Aniaya kan?" cuitnya. Akun @ adie_rew menimpali. Menurut dia hukumannya kurang berat. "Enaknya jadi jaksa ya. Yang lain kena pasal 351 KUHP. Ini malah jadi marbot, siapa ya yang menghukum?" kicaunya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA