Ahmad bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), telah terbukti memberikan atau memberi sesuatu kepada hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Panitera PN Jakpus M. Santoso.
Ahmad sebagai perantara suap, memberikan 25 ribu dolar Singapura kepada hakim, dan 3 ribu dolar Singapura kepada Santoso.
Hal inilah yang membuat Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Bahwa terdakwa terbukti sah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Dalam menjatuhkan putusannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan Ahmad tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Sementara hal yang meringankan, Ahmad berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
[sam]
BERITA TERKAIT: