Irwanto selaku anggota tim divisi hukum pemenangan pasangan PM-MH membeberkan peristiwa yang masuk kategori pelanggaran oleh Edi Irawan saat berkampanye di Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit pada 29 November lalu.
"Terlapor luar biasa hebatnya sehingga dengan lantang dan sangat berani mempersamakan dan mempersekutukan dukun dengan Allah SWT. 'Mau pake dukun silahkan, dukun saya cuma satu Allah SWT'," kata Irwanto mengutip bahasa kampanye Edi Irawan dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (6/12).
Laporan dengan Nomor 002/div.hukum/ex/XII/16 yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung itu, tim hukum pasangan PM-MH juga menyebut bahwa tanpa didasari fakta dan bukti Edi Irawan dalam kampanyenya menuduh pejabat yang saat ini duduk di lingkungan Pemkab Lambar merupakan hasil dari menyogok.
"Jadi, hasil diskusi tim divisi hukum, pernyataan kampanye cabub nomor urut dua tersebut telah menunduh bahwa pejabat yang menduduki jabatan di Pemkab Lambar bisa mendapatkan jabatan karena telah menyogok pimpinan yang ada," jelas Irwanto.
Selanjutnya, cabub Edi Irawan yang berpasangan dengan Ulul Azmi (Edi-Pai) disebut menyatakan bahwa gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) tidak layak menduduki jabatan karir struktural di pemerintahan, seperti jabatan camat. Dia juga menyebutkan bahwa bupati Lambar saat itu Mukhlis Basri telah berbuat curang menggunakan preman serta dukun dalam pilkada sebelumnya.
"Pernyataan yang menyinggung titel S.Pd telah membuat ketersinggungan di kalangan orang yang mempunyai gelar S.Pd, dan juga mahasiswa yang tengah bersusah payah untuk mendapatkan gelar S.Pd," ujar Irwanto.
Dalam laporannya, divisi hukum pasangan PM-MH melampirkan potongan berita terkait pemberitaan materi kampanye yang disampaikan terlapor sehingga membuat keresahan masyarakat, para penyandang gelar S.Pd, dan kalangan mahasiswa yang sedang menimba ilmu untuk mendapat gelar itu. Selain juga disampaikan dua lembar foto kegiatan kampanye, dan satu keping disk bukti rekaman suara materi kampanye.
Divisi hukum pasangan nomor urut satu tersebut menilai cabup Edi Irawan melanggar pasal 165 KUHP, pasal 4 huruf (b) angka 2 dan pasal 9 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta pasal 66 ayat 1 huruf (b) dan huruf (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/2016 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 07/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Laporan tersebut akan kita sampaikan ke empat lembaga di Jakarta yang berkaitan dengan materi laporan kita," kata Irwanto.
Lebih jauh, hal itu dilakukan agar Pilkada Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terselenggara dengan aman, sukses dan damai berdasarkan azas dan ketentuan perundang-undangan. Serta menjaga kondusifitas keamanan daerah untuk mengantisifasi sentimen negatif, gesekan antar golongan dan perpecahan di masyarakat.
"Dengan telah dilayangkannya laporan yang disertai bukti pendukung, kita minta ada tindakan tegas dari Panwaskab Lambar dan memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Irwanto.
Bawaslu Lampung sendiri mengaku belum menerima tembusan laporan dari Panwaslu Lambar, tetapi panwas sudah menerima laporan yang masuk.
"Panwas akan menangani laporan ini secara profesional dan melakukan klarifikasi kepada yang terkait, karena waktu penanganan laporan itu dibatasi tiga plus dua hari. Kita tunggu saja hasil undangan klarifikasi dari panwas," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Meski begitu, Khoir menambahkan bahwa pihaknya akan bertindak cepat dengan terlebih dulu melihat indikasi dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran seperti administrasi kita akan teruskan ke KPU, dan jika pidana kita teruskan ke Gakkumdu," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: