Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 20:14 WIB
Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus
Febri Diansyah
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka.

Taufiqurrahman menyandang status itu dalam dua kasus sekaligus. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan proyek di Pemkab Nganjuk, serta proyek pemborongan infrastruktur di tahun 2009.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, terdapat lima proyek yang dimainkan oleh Taufiqurrahman. Yaitu pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir, perbaikan ruas Jalan Sukomoro-Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Ngangkrek-Mblora.

"TFR (Taufiqurrahman) diduga melakukan turut serta dalam proyek pemborongan dalam proyek pengadaan atau persewaan di tahun 2009 itu di lima proyek. Jadi ada lima proyek yang dipersoalkan," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/12).

Selanjutnya, bupati yang diusung PDI Perjuangan itu tersandung kasus penerimaan gratifikasi. Selama menjabat dua periode, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya. Meski tidak dirinci apa saja bentuk gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman.

Atas perbuatannya, Taufiqurrahman dijerat pasal 12 huruf (i) dan pasal 12B Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Febri, KPK juga telah melakukan sejumlah pengeledahaan untuk mencari barang bukti dan jejak terkait kasus yang menyeret Taufiqurrahman. Pengeledahan dilakukan pada Senin kemarin (5/12) dengan menyasar lima lokasi. Yakni, kantor Kabupaten Nganjuk, rumah dinas dan rumah pribadi Taufiqurrahman. Kemudian kantor Sekda Jombang yang diketahui merupakan tempat istri Taufiqurrahman berkantor, dan rumah pribadinya di Jombang.

Dari pengeledahan, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, uang dan kendaraan.

"Pada hari ini proses pengeledahan masih berlangsung. Ada tiga lokasi di Nganjuk yakni kantor Pekerjaan Umum, kantor Bina warga, kantor Cipta Karya dan pengairan. Sedangkan di Jombang ada di kantor Pekerjaan Umum, dan kantor Cipta karya dan pengairan," jelas Febri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA