Polisi Terlalu Represif Antisipasi Isu Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Desember 2016, 21:06 WIB
rmol news logo Cara kepolisian mengantisipasi dugaan makar dalam aksi damai umat Islam pada 2 Desember lalu terkesan represif karena diawali dengan penangkapan sejumlah tokoh.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, hal itu mengundang reaksi publik karena dilakukan beberapa saat sebelum kegiatan massa yang diberi nama Aksi 212 berlangsung.

"Pemerintahan ini lahir dari reformasi, dan harusnya cara-cara penangkapan itu dihindari. Masih banyak cara elegan yang tidak melanggar kesepakatan demokrasi yang saat ini menjadi pilihan kita," jelas Bambang di komplek parlemen, Jakarta, Senin (5/12).

Menurutnya, demokrasi di Indonesia tidak membatasi warga negara orang untuk berpendapat. Karena itu, ke depan, Polri harus lebih manusiawi dan melindungi dalam upaya menangani adanya indikasi tindakan yang mengarah pada penggulingan pemerintahan yang sah.

"Menurut hemat kami, apa yang dilakukan tokoh-tokoh hanya perkataan bukan perbuatan. Apakah itu sudah menakutkan. Ini juga menimbulkan pertanyaan di Komisi III," kata Bambang.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, tuduhan penghasutan untuk berbuat makar hingga menggulingkan pemerintah harus didukung materi maupun kekuatan militer. Kemudian, ada perbuatan yang mengarah pada upaya menduduki gedung parlemen. Ditambah adanya gerakan masif dari kampus yang merepresentasikan kekuatan mahasiswa dengan menggelar mimbar bebas. Faktanya, semua indikasi itu tidak terjadi sebelum pelaksanaan Aksi 212.
Dia berharap, tindakan serupa tidak terulang dilakukan oleh kepolisian. Meski begitu, dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum atas nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan makar.

"Karena sudah tersangka, kita serahkan pada proses hukum. Kita lihat apakah tuduhan benar atau hanya isapan jempol," tegas Bambang.

Diketahui, polisi telah menetapkan 11 tersangka yang ditangkap pada Jumat dini hari (2/12) dari beberapa tempat. Seperti Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dijerat pasal 107 junto pasal 110 junto pasal 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Untuk tersangka Ahmad Dhani dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Sedangkan, dua kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan ujaran kebencian karena menyebarluaskan info isu suku, agama, ras, antar golongan (Sara).

Dari jumlah tersebut, hanya tiga tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA