Pemufakatan Makar Tidak Mungkin Dilakukan Satu Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Desember 2016, 15:30 WIB
Pemufakatan Makar Tidak Mungkin Dilakukan Satu Orang
Boy Rafli Amar/RM
rmol news logo . Potensi munculnya tersangka lain dalam kasus dugaan makar masih terbuka lebar. Bahkan, pihak Mabes Polri menyatalan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru sejalan dengan penindakan kasus tersebut.

"Tersangka lain? Mungkin saja. Pemufakatan tidak mungkin sendiri. Biasanya, lebih dari satu orang," ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/12).

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat aksi makar. Delapan diantaranya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar

Satu tersangka dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa. Dan dua tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech.

Polisi juga akan terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka lain.

"Tinggal kita tunggu nanti perkembangan pemeriksaan lebih jauh. Barang bukti yang didapat dan diperoleh penyidik itu bisa dijadikan bahan," ungkap Boy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA