Polri: Para Tersangka Melakukan Pemufakatan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Desember 2016, 14:57 WIB
Polri: Para Tersangka Melakukan Pemufakatan Makar
Boy Dampingi Kapolri/Net
rmol news logo . Para tersangka kasus makar diduga ingin menggiring massa aksi damai 212, Jumat kemarin (2/12), menduduki Gedung DPR/MPR RI.

Tujuannya agar dapat mendesak anggota dewan menggekar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintah saat ini.

"Dugaan ini (makar) berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/12).

Bagaimana polisi menginterpretasikan ihwal makar tersebut?

Menurut Boy, tindakan terhadap dugaan makar tersebut, tidak perlu dilakukan setelah muncul perbuatan atau aksi nyata. Namun, lebih ke arah pencegahan dan deteksi pertemuan kegiatan.

"Makar di sini tindakan pemufakatan. (Berdasarkan) Hasil penyidikan alat bukti yang dikumpulkan, perumusan pemufakatan, kepolisian sudah bisa melakukan penegakan hukum atau penangkapan terhadap mereka," terang Boy.

Selain itu, lanjut Boy, dugaan pemufakatan jahat itu dilandaskan kepada sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polri antara lain berupa percakapan, dan pertemuan.

Saat ini, penyidik sudah mengantongi alat bukti berupa tulisan tangan, rekaman percakapan, dan bukti lainnya terkait adanya dugaan rencana makar yang akan dilakukan para tersangka pada hari Jumat (2/12).

"Inilah yang dimainkan kepolisian saat ini. Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan beberapa dan alat bukti sudah dipegang penyidik," pungkas alumni Akpol 1988 itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA