"Sementara ini (penanganan kasusnya) terpisah. Bapak Sri Bintang, saat ini statusnya dilakukan penahanan. Beliau belum bisa kembali (dilepaskan), ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dinkantornya, Sabtu (3/12).
Salah satu yang disangkakan terhadap Sri Bintang, terkait konten di media sosial (medsos) Youtube, bulan November 2016 lalu.
Pria kelahiran Tulungagung itu diduga sengaja mengunggah video yang berindikasi penghasutan kepada masyarakat, khususnya netizen.
"Sangkaan utama, berkaitan dengan tayangan Youtube. Ada ajakan untuk penghasutan kepada masyarakat luas melalui medsos," terang lulisan Akpol tahun 1988 itu.
Saat ini, barang bukti berupa rekaman video yang diunggah Sri Bintang, tengah didalami penyidik secara keseluruhan.
Bahkan melibatkan sejumlah ahli di bidangnya untuk memahami konten dalam videp tersebut.
"Barang bukti sudah ada di penyidik. (Saat ini) dalam proses ahli IT, ahli bahasa dan pidana. Kontennya ada kemiripan tujuan (makar). Termasuk terkait UU (ITE). Selain ucpaan yang disampaikan, ada juga tujuan atau titik temu," paparnya.
Terkait proses penahanan terhadap salah satu aktivis yang menggulingkan mantan Presiden Soeharto itu, polisi meyakini telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami meyakini tindakan ini sesuai koridor hukum. Jika ada perbedaan pendapat bisa diungkap di pengadilan. Penyidikan tetap dilakukan atas asas praduga tak bersalah," demikian Boy.
Untuk diketahui, selain Sri Bintang, delapan tersangka lainnya telah dilepaskan karena dinilai kooperatif.
Antara lain, Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Ahmad Dhani.
Sedangkan, dua tersangka kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara.
[rus]
BERITA TERKAIT: