Alasannya, tersangka dinilai kooperatif dan tidak mempersulit penyidik saat pemeriksaan.
"Dari sebelas (tersangka), tiga ditahan, delapan dibalikkan. Karena dinilai kooperatif. Yang terpenting, penyidik tidak merasa dipersulit atau disulitkan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal POl. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/12).
Penilaian subjektif penyidik tersebut, dinilai sebagai hal yang biasa. Artinya, lanjut Boy, tidak ada keharusan terkait proses penahanan terhadap tersangka.
"Itu penilaian normal. Penyidik dalam subjektifitas, tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka), karena lebih pada kemanusiaan. Jadi, penahanan ini kan tidak harus. Jadi, dikembalikan ke keluarga, setelah menjalani pemeriksan," paparnya.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Boy memastikan proses penyidikan terus dilakukan.
Untuk diketahui, dari delapan tersangka, tujuh diantaranya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, dan Firza Huzein.
Sedangkan, tersangka Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa, yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).
Bagaimana dengan tiga tersangka lainnya yang ditahan?
Sri Bintang Pamungkas juga dijerat pasal tentang makar. Sedangkan, dua kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara.
[rus]
BERITA TERKAIT: