Resmi, Walikota Cimahi dan Suaminya Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Desember 2016, 22:24 WIB
Resmi, Walikota Cimahi dan Suaminya Jadi Tersangka KPK
Foto: RM
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija (AST) dan suaminya M. Itoc Tochija (MIT) lantaran diduga menerima suap terkait proyek tahan kedua Pasar atas baru, Cimahi, Bandung.

Selain kedua pasangan suami istri tersebut KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yakni Triswara Dhani Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG) sebagai tersangka. Brata dan Gunadi diduga merupakan pihak yang memberikan suap sebesar Rp500 juta kepada Atty dan suaminya.

Uang suap tersebut diketahui saat KPK mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transaksi dari salah satu pengusaha tersebut kepada Itoc.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (1/12) malam kemarin.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan 4 tersangka, AST, MIT, TDB dan HSG," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian sebesar Rp500 juta terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Kedua pengusaha ingin diketahui kontraktor proyek pembangunan pasar atas Baru dengan nilai total proyek mencapai Rp57 miliar.

"Harusnya menurut kesepakatan antara MIT, TDB dan HSG, MIT seharusnya menerima Rp6 miliar dari proyek tahan kedua Pasar Atas Baru, Cimahi," ujar Basaria.

Atas perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Brata dan Gunadi selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA