Kuasa hukum para tokoh yang ditangkap atas dugaan makar itu juga mengaku sudah melihat langsung surat penangkapan tersebut.
"Ada surat perintah (penangkapan) resminya," tulis Yusril dalam pesan singkat elektronik kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat tadi.
Dalam surat tersebut, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Antara lain, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan, dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.
Penangkapan kesepuluh terduga makar itu, karena dianggap telah mencukupi alat bukti berupa keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti. Unsur pasal yang dipersangkakan juga sudah terpenuhi.
"(Seperti) Itu surat perintah (penangkapan)nya," ungkap Profesor hukum Tata Negara asal Bangka Belitung tersebut.
Surat penangkapan itu, kata Yusril, ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum PMJ Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto.
Saat ini, kesepuluh orang tersebut telah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sekaligus menyusun berita acara penangkapan dan penggeledahan.
Meski belum ada penetapan tersangka, polisi telah mengamankan telepon seluler para terduga makar yang diamankan sebagai barang bukti.
Yusril sendiri telah menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum dari kesepuluh tokoh yang ditangkap tersebut.
Seperti diketahui, kesepuluh tokoh itu ditangkap dalam waktu yang tak jauh berbeda jelang Aksi Bela Islam III oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di Jakarta, Jumat (2/12) dinihari.
[sam]
BERITA TERKAIT: