Untuk kesekian kalinya Anang diminta memberi keterangan sebagai saksi tersangka Sugiharto. Kuat dugaan, Anang mengetahui proyek e-KTP yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpinnya merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/11).
Bersama Anang, penyidik KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, Irman, dalam kapasitasnya sebagai saksi, serta memeriksa Sugiharto sebagai tersangka.
Kemudian, Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kusmihahardi, dan Andi Agustinus dari pihak swasta. Dua orang ini akan diperiksa untuk tersangka yang berbeda.
"Kusmihardi untuk S (Sugiharto) sedangkan Andi untuk IR (Irman)," ujar Yuyuk.
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: