Menurutnya, dia dari awal sudah menyampaikan kelangkaan gula di Sumatera Barat (Sumbar). Karenanya dia dan suami meminta Irman turun tangan dengan meminta Bulog mendistribusikan gula ke Sumbar.
Atas permintaan Memi, Irman menanggapi dengan baik dan bersedia untuk menghubungi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Tanpa bantuan Irman dengan menghubungi Direktur Utama Perum Bulog, Memi dan Sutanto tidak akan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
"Uang itu sebagai tanda terima kasih, karena kami yang sudah buntu, saya bisa menceritakan semua permasalahan kepada Pak Irman," ujar Memi kepada Majelis Hakim saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi gula impor Bulog untuk Sumatera Barat di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).
Selain sebagai tanda terima kasih, uang tersebut merupakan awal dari tindaklanjut kesepakatan antara dirinya dengan Irman yakni membagi keuntungan atas penjualan gula yang didapat dari Perum Bulog.
Memi menyepakati permintaan Irman untuk memberikan jatah sebesar Rp 300 per kilogram, untuk distribusi gula sejumlah 3.000 ton. Kata dia, sejak Bulog mendistribusikan gula, Irman beberapa kali menghubunginya untuk meminta bagi hasil keuntungan Gula.
"Pak Irman katakan saya harus sesuai dengan komitmen awal. Lalu saya balas, saya ingatkan ini tidak sesuai kondisi yang diharapkan," jelasnya.
Setelah beberapa waktu kemudian, Memi menjelaskan, Irman kembali menghubunginya sebanyak dua kali. Namun, telepon dari Irman tidak sempat diangkat, sehingga belum terjadi pembicaraan.
Untuk menghargai Irman, Memi kemudian menghubungi Irman dan menawarkan untuk bertemu di Jakarta.
"Saat itu saya hanya terbersit, ya kami merasa khawatir, Pak Irman sudah membantu dan kami konsultasi cukup banyak. Saya pikir kami harus bawakan sesuatu buat Pak Irman," kata Memi.
Setelah itu, Memi meminta bagian kasir pada perusahaannya untuk menyediakan uang Rp100 juta. Uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada Irman Gusman.
Uang tersebut saat ini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan di kediaman Irman Gusman pada 17 September lalu.
Dalam kasus ini, Sutanto dan Memi didakwa memberi suap Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Adapun Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto.
[sam]
BERITA TERKAIT: