Vonis ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Setiyardi dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Dalam putusannya kemarin, hakim berpendapat isi Tabloid
Obor Rakyat menistakan kehormatan Joko Widodo, yang kini menjadi Presiden RI. Tabloid yang terbit pada Pilpres 2014 itu disebut melanggar Pasal 310 KUHP.
"Kami juga dianggap melanggar kode etik jurnalistik," kata Setiyardi, Rabu (23/11).
Sayangnya, lanjut dia, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi meringankan yang mereka ajukan. Hakim juga sama sekali tidak memasukan pledoi yang sudah mereka sampaikan.
"Faktor yang meringankan hanyalah kami disebut bersikap sopan dan belum pernah dihukum akibat tindak pidana," ucap Setiyardi.
Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari dakwaan, Setiyardi dan Darmawan tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, banding.
"Kami berdua langsung menolak keputusan hakim, dan menyatakan banding. Kami percaya pengadilan yang lebih tinggi bisa melihat perkara politik ini lebih jernih. InsyaAllah," imbuhnya.
"Namun, saya dan Darmawan tentu menyiapkan diri untuk kondisi terburuk sekali pun. Kami berdua adalah lelaki dewasa yang sangat sadar dengan langkah dalam Pilpres lalu. Kami wartawan yang mencoba meramaikan Pilpres dengan membuat karya jurnalistik dengan angle berbeda. Jika itu harus berujung penjara, kami jalani risiko itu dengan iklas," tukas Setiyardi menambahkan.
[rus]