Dia berharap, aksi damai yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tersebut sebaiknya digelar di tempat lain.
"Peraturan, undang-undang sudah jelas menyatakan tidak boleh karena menganggu ketentraman masyarakat. Banyak masyarakat berkepentingan nanti kena macet. Lakukan saja di tempat yang lebih layak, di Masjid Istiqlal ada, di lapangan Monas, banyak tempat yang tidak mengganggu," jelasnya usai mengikuti Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh di Jalan Kembang, Kwitang, Jakarta (Minggu, 20/11).
Tito menambahkan, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub mengatur bahwa demonstrasi di ibu kota hanya boleh diselenggarakan di tiga lokasi yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
[wah]
BERITA TERKAIT: