
Konferensi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) yang akan digelar pada 21-22 November 2016 bertujuan menjalankan Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai standar bersama di seluruh dunia. Selain juga memberikan perhatian terhadap berbagai perbedaan realitas budaya, sosial ekonomi, dan politik dari setiap negara.
"Dengan upaya masing-masing pihak dapat melakukan implementasi hak-hak yang sama bagi semua anak," kata Country Director Gugah Nurani Indonesia Yongki Choi di Jakarta, Minggu (20/11).
Dia menambahkan, dalam penerapan 54 pasal yang terkandung di KHA, negara harus berpegang pada prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
"Pemenuhan dan perlindungan atas hak asasi manusia yang paling mendasar termasuk bagi anak-anak sesungguhnya bukan hal baru bagi Indonesia, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945. Instrumen internasional HAM, dalam hal ini Konvensi Hak Anak mampu berperan sebagai pengingat ketika mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia belum berjalan secara baik," jelas Yongki.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: