Keterlibatan kedua hakim tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan panitera PN Jakpus Muhammad Santoso di Pangadilan Tipikor Jakarta.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menilai seluruh fakta persidangan Santoso akan dikaji.
Menurutnya dari hasil kajian tersebut besar kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain termasuk keterlibatan Partahi dan Casmaya.
"Itu (dugaan keterlibatan Partahi dan Casmaya) fakta persidangan yang akan dipelajari lebih lanjut. Karena pada dasarnya bisa dilakukan pengembangan kasus tersebut," tegas Yuyuk saat dihubungi wartawan, Senin (14/11).
Diketahui, Muhammad Santoso didakwa menerima suap sebesar SGD 28 ribu dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan menjelaskan, uang tersebut rencananya bakal diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Aesri di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Diketahui, Perkara perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST itu dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea dan dua Hakim Anggota yakni Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.
Dalam surat dakwaan Santoso, Hakim Partahi dan Hakim Casmaya diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar SGD 28 ribu.
[zul]
BERITA TERKAIT: