Disinggung Peranan Rudi Tanoe, Siti Fadilah Irit Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 November 2016, 23:11 WIB
Disinggung Peranan Rudi Tanoe, Siti Fadilah Irit Bicara
Siti Fadilah/Net
rmol news logo Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari irit bicara saat disinggung peran Dirut PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoe‎sudibjo alias Rudi Tanoe dalam korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan pengendalian wabah flu burung tahun 2006-2007.

Pasalnya, Siti disebut mengarahkan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar yang telah menjadi terpidana untuk menunjuk PT Prasasti Mitra sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan.

"Nggak ada, nggak ada (penunjukan langsung)," singkatnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/11).

Saat disinggung mengenai fakta persidangan Ratna Dewi Umar terkait pertemuan antara dirinya dengan Rudi Tanoe, Siti lagi-lagi membantah pertemu yang kabarnya dilakukan sebelum proyek bergulir.

"Nggak ada. Nggak ada penunjukan, menteri kan nggak bisa menunjuk," beber Siti.

Lebih jauh, dia mengaku hanya diperiksa mengenai korupsi pengadaan alkes di Rumah Sakit Prof. Sulianti Saroso dan Rumah Sakit Haji Sahudin Aceh Tenggara tahun anggaran 2005 yang telah menjerat mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A. Hasjmy sebagai terpidana.

Menurutnya, ada kejanggalan penyidik KPK masih meminta keterangannya terkait kasus tersebut. Sebab, kasus yang menyeret Mulya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Di sana kan sudah ada amar keputusan yang tadinya di Bareskrim, kemudian sekarang dioper ke sini (KPK) dan diteruskan disini. Aneh juga ya," ungkap Siti sambil masuk mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu.

Diketahui, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan alkes untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kemenkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dari mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Atas tindak pidana tersebut, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus ini, Siti juga terseret dalam perkara korupsi pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes. Dia diduga telah mengarahkan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar untuk menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.

Dalam praktiknya, PT Rajawali Nusindo menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Prasasti Mitra. Selanjutnya, PT Prasasti Mitra milik Rudi Tanoe justru mengalihkan pengadaan alkes tersebut ke sejumlah agen tunggal yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA