Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian yang memenuhi janjinya memproses kasus tersebut secara terbuka.
"Apresiasi Polri penuhi janjinya terkait Ahok. Kita harap proses ini berjalan transparan objektif, penuhi keinginan masyarakat," katanya ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).
Meski demikian, Nasir menghimbau Kapolri untuk mempertimbangkan itu. Pasalnya dalam hukum acara, penyelidikan dan penyidikan sesungguhnya bersifat rahasia, penyidik pun dituntut berlaku independen.
"Khawatir ketika ini terbuka melibatkan banyak orang ditontonin, penyidik bisa berubah jadi aktris, yang diperiksa bisa perankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," bebernya.
Apalagi, tambahnya, gelar perkara yang dilakukan secara terbuka bertabrakan dengan hukum acara yang ada. Karenanya, politisi PKS ini khawatir jika nanti ada pihak yang menggugat kepolisian terkait itu.
"Kalau gelar perkara diliput media, ada pihak yang gugat, khawatir itu, karena prosedur selama ini nggak begitu, di PN disiarkan secara langsung, disiarkan terbuka aja banyak yang nggak setuju. Karena bertabrakan dengan KUHAP selama ini, kami harap kepolisian benar-benar objektif," tutup Nasir.
[rus]
BERITA TERKAIT: