Hal itu diketahui setelah penyidik KPK merampungkan pemeriksaan tersangka anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera.
Usai digarap penyidik, Andi mengaku pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi berkas perkara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Penyidik menanyakan kepadanya seputar program aspirasi anggota DPR RI hingga seputar dana tambahan untuk anggaran di Kemenpupera sebesar Rp 2,9 triliun.
"Saksi untuk Pak Amran Mustary terkait dana dan program aspirasi. Lalu soal dana tambahan Rp 2,9 triliun yang masuk ke Kemenpupera," kata Andi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/11).
"Ada tambahan Rp 2,9 triliun yang masuk ke Kemenpupera, itu yang didalami penyidik. Itu dari hasil penundaan tapi aslinya itu pemotongan," bebernya.
Andi menambahkan, tambahan dana terkait proyek yang ada di Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera. Meski demikian, dia enggan menjabarkan ke mana anggaran tambahan dialokasikan.
"Iya, kalau Kemenpupera kan masuknya terkait Direktorat Jenderal Bina Marga kan," katanya.
Diketahui, berdasarkan pembahasan awal dengan Komisi V DPR RI, Kemenpupera mendapat alokasi anggaran Rp 103,8 triliun untuk tahun 2016. Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menambah alokasi anggaran infrastruktur di Kemenpupera sebesar Rp 2,9 triliun dengan perhitungan adanya perbaikan situasi perekonomian tahun depan.
Hasil rapat antara Kemenkeu dengan Badan Anggaran DPR, nilai Rp 2,9 triliun belum secara final ditambahkan dalam pagu anggaran RAPBN Kemenpupera 2016. Dari nilai perubahan tersebut, sebesar Rp 2,6315 triliun mengalami penundanaan sehingga hanya Rp 268,5 miliar yang dimasukkan dalam pagu perubahan. Dengan demikian, rencana pagu anggaran Kemenpupera untuk sementara menjadi Rp 104,08 triliun.
[wah]