Jelang Putusan, Hakim Partahi Undang Pengacara Ke Ruang Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 November 2016, 21:31 WIB
Jelang Putusan, Hakim Partahi Undang Pengacara Ke Ruang Kerja
Net
rmol news logo Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea pernah meminta pengacara yang mewakili PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) bernama Susi Manurung untuk menghadap ke ruang kerjanya.

Permintaan Partahi itu tidak secara langsung dilakukannya. Partahi meminta panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso untuk memuluskan rencananya bertemu dengan salah satu kuasa hukum perkara gugatan perdata antara PT MMS dengan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

"Panitera pengganti Muhammad Santoso menghubungi rekan saya bertanya kapan mau ketemu Bapak. Saya lupa, Santoso saat itu telepon atau SMS (pesan singkat)," ungkap Susi saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (2/11).

Susi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui maksud permintaan Santoso yang meminta bertemu dengan Hakim Partahi. Namun, dia mengaku tetap memenuhi permintaan Santoso. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Partahi di lantai 4 Gedung PN Jakpus pada Mei 2016.

"Pertemuan di ruang hakim tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Dia tanya bagaimana sebetulnya kasus gugatan yang saya urus," papar Susi mengingat pembincangannya dengan Hakim Partahi.

Menurut Susi, dirinya kembali diminta Santoso untuk bertemu Hakim Partahi. Permintaan pertemuan tersebut sekitar satu bulan setelah pertemuan pertama atau menjelang sidang putusan perkara.

"Pertemuan kedua di tempat yang sama, di dalam ruangan ada Partahi dan dua temannya. Satu yang saya kenal adalah Hakim Casmaya yang juga anggota majelis hakim dalam gugatan PT MMS," kata Susi.

Berbeda dengan sebelumnya, pertemuan kedua hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sesekali obrolan diisi seputar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang saat ini ditangani Hakim Partahi. Sama seperti pertemuan pertama, Susi tidak menanyakan maksud tujuan Partahi memanggilnya melalui Santoso. Dirinya mengaku hanya memenuhi undangan Hakim Partahi.

"Di pertemuan kedua saya tidak menanyakan kepada Partahi maksud pemanggilan saya melalui Santoso," ujar Susi.

Diketahui, dalam surat dakwaan Ahmad Yani selaku staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant, Hakim Partahi disebut menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti PN Jakpus. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA