Ketua Kotak Badja, Muannas Alaidid menjelaskan, pelaporan itu dilakukan lantaran akun facebook tersebut diduga mengunggah kalimat yang bernada permusuhan dan kebencian terhadap Petahana Basuki Tjahaja Purnama, yang berbunyi sebagai berikut:
"Bila Polri tidak segera Penjarakan Ahok, Maka darah ahok akan menjadi Halal dan tidak sedikit yang akan berlomba-lomba, untuk membunuhnya, Meskipun nyawa menjadi taruhannya
insya allah syahid, keluarga yang ditinggalkanya tidak akan kekurangan sedikit pun karena akan banyak umat muslim yang akan menjaga dan mencukupkanya. Penjara atau Mati."
Muannas menegaskan, pihaknya sangat prihatin dengan pernyataan tersebut, apalagi terlontar dari mulut seorang politisi.
"Seharusnya yang bersangkutan tidak membuat pernyataan yang meresahkan umat dan masyarakat. Sebaliknya, seharusnya dia meredam agar pelaksanaan pilkada DKI yang tidak lama lagi diharapkan dapat berlangsung dengan aman dan damai," jelasnya.‬
Muannas menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dalam masalah Ahok. Biarkan polisi yang menyelidiki salah atau benarnya Ahok dalam sejumlah perkara hukum yang diduga membelitnya.
‪"Jangan karena kekuasaan menggiring anak bangsa untuk melakukan pembunuhan, cara berpikir seperti itu sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan 'diharamkan' dari sisi ajaran agama dan sisi hukum negara. Apalagi yang bersangkutan bukan warga DKI nampaknya," jelasnya.‬
‪Dia menambahkan, pihaknya juga sudah membuat laporan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya sesuai LP No. 5222/X/3016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2016.
"Dan polisi sudah bisa tangkap pelakunya seperti penyebar hoax periksa Amien Rais.‬ Tentu kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan terpancing oknum tidak bertanggungjawab seperti ini," demikian Muannas.
[sam]