"Saya dijadikan tersangka bukan karena korupsi, bukan karena menerima aliran dana, bukan karena menerima suap. Tapi karena menandatangani dokumen yang diberikan anak buah," kata Dahlan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana disiarkan langsung oleh
Kompas TV, Kamis malam (27/10).
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dia diduga menandatangani dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003, saat menjadi Dirut di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.
Dahlan selanjutnya akan menjalani proses penahanan di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
"Biarlah seseorang yang mengabdi sebagai direktur perusahaan daerah yang tanpa digaji 10 tahun, harus menjadi tersangka. Selebihnya biar nanti saya dapat penasehat hukum dulu," demikian Dahlan sebelum diboyong ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
[sam]
BERITA TERKAIT: