Hal ini juga yang membuat dirinya membocorkan keputusan hakim yang dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea. Santoso mengaku, langkah untuk membocorkan keputusan hakim merupakan timbal balik dari perjanjian antara dirinya dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP dalam mengurus perkara gugatan tersebut.
"Ya, untuk membantu mengurus perkara tersebut. Imbalannya berupa uang Rp 300 juta yang dijanjikan," ujar Santoso saat dihadirkan sebagai saksi Raoul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).
Lebih lanjut, Santoso mengaku sudah lama berkomunikasi dengan Raoul dalam hal proses pengawalan kasus gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP. Raoul sendiri sebelumnya pernah mengakui dalam mengurus perkara kliennya telah dibantu oleh Ahmad Yani yang merupakan staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Usai membeberkan peranannya di depan majelis hakim, Santoso meminta pengampunan atas perbuatannya.
"Saya tidak disuruh siapapun majelis hakim. Saya memang salah yang mulia," harapnya.
Hakim anggota Yohannes sempat geram atas pernyataan yang diungkapkan Santoso. Menurutnya, perbuatan Santoso tersebut telah menimbulkan masalah dan melanggar hukum.
"Bukan masalah salahnya, tapi ini yang kemudian jadi persoalan," ujar Yohanes.
Kasus itu sendiri bermula dari tertangkapnya Santoso dan Ahmad Yani pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS.
Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang SGD 28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.
Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul menyuap dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Santoso.
Jaksa KPK Pulung Rinandoro menjelaskan, keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar SGD 25 ribu kepada Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Yakni gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.
Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP.
[wah]