Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, langkah Ahok menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dikategorikan menakut-nakuti Bareskrim. Dia melakukan itu agar dibilang dekat dengan Jokowi.
"Semua orang memang tahu Ahok teman Jokowi. Tetapi, di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih takut dengan Tuhan, dari pada Jokowi," kata Margarito saat dikontak (Senin, 24/10).
Dia mendukung langkah Polri untuk tetap memeriksa Ahok. Asumsi yang menyebutkan bahwa penyidik harus meminta izin Presiden Jokowi sebelum memeriksa Ahok, ditekankan Margarito, salah besar.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU 32/2004 tentang Pemda yang memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.
Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden. "Ini jelas. Ahok mengada-ada," jelasnya.
Margarito menegaskan, jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, Bareskrim tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka.
"Tapi itu kalau sudah ditemukan," tandasnya.
[sam]