Padahal keterangan Agus selaku mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat diperlukan untuk menguak kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Rencananya penyidik bakal memeriksa Agus sebagai saksi sebagai saksi tersangka Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, pemeriksaan terhadap Agus untuk mengklarifikasi kucuran uang negara yang digunakan dalam proyek e-KTP. Sebab, dalam proyek yang berujung korupsi itu, Agus masih menjabat Menteri Keuangan. Menurutnya, klarifikasi kepada Agus sangat penting dilakukan lantaran negara telah menggulirkan Rp 6 triliun untuk pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.
"Ya, itu kan uang negara yang dipakai. Maka perlu Menkeu saat itu ditanyai pandangannya," ucap Laode saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Secara terpisah, Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat keterangan terkait mangkirnya Agus dari panggilan penyidik. Meski demikian, penyidik tetap akan meminta keterangan Agus mengenai proyek e-KTP. Dengan menjadwal ulang pemeriksaan Agus yang juga mantan direktur utama Bank Mandiri.
Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 lalu. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus tersebut. Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Catatan KPK, proyek tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan praktik di lapangan. Sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek telah merugikan negara sebesar Rp 2 triliun. Dalam perkembangannya, mantan Dirjen Dukcapil Irman ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: