Kadiv Humas Polri Belum Bisa Pastikan Soal Pemanggilan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 Oktober 2016, 13:33 WIB
rmol news logo Tuntutan ribuan pengunjuk rasa kemarin agar Polri segera memeriksa dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama belum bisa dipastikan akan dipenuhi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menjawab demikian saat dikonfirmasi.

Karena dia tak bisa mendahului penyidik.

"Enggak bisa pastikan. Karena saya mendahului penyidik nanti. Saya harus tunggu, apa kata penyidik, baru bicara," kata Boy usai acara diskusi "Pungli, Retorika, dan Realitas" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).

Pihaknya mengaku masih menunggu proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi. Baik itu saksi ahli agama, dan ahli bahasa hukum pidana.

"Setelah gelar perkara baru ditentukan langkah siapa yang akan dipanggil. Saya enggak boleh dahului," tandasnya.

Kemarin saat kepada para pendemo, Kabareksrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto berjanji akan memeriksa Ahok setelah memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Mohon doa restu dari saudara-saudara untuk kelancaran," ucapnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA