Hakim mencecarnya demikian saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Yogan Askan dalam sidang lanjutan kasus suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat (12/10).
Awalnya, Putu yang gugup saat duduk sebagai saksi itu ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Aswidjon soal aliran dana suap ke Partai Demokrat.
"Apakah pernah Pak Yogan menyampaikan ke saksi nyumbang ke Demokrat?," tanya Hakim Aswidjo ke Putu Sudiartana.
Mendapat pertanyaan tersebut, Putu mulai berkilah. Sebab dugaan aliran uang suap ke Partai Demokrat pernah dibeberkan oleh Kabid Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indra Jaya, saat menjadi saksi Senin (10/10) lalu.
Menurut Putu, dirinya memang pernah berkomunikasi dengan Yogan, namun hanya sebatas pencalonan Yogan untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat di Sumbar.
"Pak Yogan sempat tanya berapa biayanya ke partai (untuk maju Kepala DPD). Langkah apa yang harus disiapkan. Kalau dimintai biaya untuk dirinya sendiri. Biaya yang dikeluarkan biasanya untuk acara Pak Yogan. Bukan untuk DPP," ujar Putu saat memberikan kesaksian.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan untuk mencalonkan diri menjadi menjadi Ketua DPD haruslah memiliki modal yang cukup besar. Hal ini, kata Putu untuk membangun kantor dan segala keperluan.
"Jadi setiap kader apabila menyumbang partai sah-sah saja. Dimana ikhlas dan tidak dengan korupsi. Bilamana partai ada kegiatan, acara, ya kita sumbang secara ikhlas," ujar Wakil Bendaraha Partai Demokrat, yang sudah dipecat ini.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Indra Jaya menjelaskan Putu pernah marah-marah lantaran uang suap yang diduga untuk dirinya tak kunjung cair.
Aksi marah-marah Putu diketahui dari melalui Suhemi selaku orang kepercayaan Putu. Menurut Suhemi, Putu Pemporv Sumbar telah mengingkari komitmen untuk memberikan uang atas jasanya yang telah membantu pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar.
Pernyataan Suhemi itu, kata Indra, dilontarkan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Suprapto, Yogan Askan, dan sejumlah pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri di ruang rapat Dinas Prasarana, Pemprov Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, tercetus juga agar para pengusaha yang hadir mengumpulkan uang secara kolektif. Hal ini, diduga untuk meredakan kemarahan Putu. "Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat," kata Indra saat bersaksi pada Senin lalu (10/10).
Indra menambahkan, Yogan Askan lalu menanggapi usulan tersebut dengan meminta para pengusaha yang hadir, termasuk pejabat Dinas Prasarana untuk mengumpulkan uang secara kolektif. Alhasil para pengusaha mengumpulkan uang Rp 500 juta. Uang itu kemudian diserahkan oleh Yogan kepada Putu Sudiartana.
[zul]
BERITA TERKAIT: