KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Asian Agri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Oktober 2016, 17:55 WIB
KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Asian Agri
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group yang diduga mandek di tangan Kejaksaan Agung.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, pihaknya akan mempelajari dulu kasus mega skandal keuangan yang dilakukan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.

''Kita sebaiknya pelajari dulu, kalau pas akan bisa disupervisi,'' ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).

Bukan tanpa sebab, dia bilang, pembelajaran perlu dilakukan lantaran kasus tersebut sudah lama terjadi dan masih ditangani Kejaksaan Agung.  ''Saya akan dalami dulu karena kasus ini sudah lama sekali,'' tegas Saut.

Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini menambahkan, sepanjang kasus tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, KPK dapat mengambil alih.

KPK sendiri mengancam bakal mempidanakan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini menyusul maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sekira 90 persen lebih kasus korupsi melibatkan perusahaan swasta.

Saat ini, kasus penggelapan pajak Asian Agri seakan jalan di tempat. Padahal, Jaksa Agung M Prasetyo telah menggaransi kejaksaan tak per­nah menghentikan penuntutan kasus pajak Asian Agri. Menurutnya, perkara skandal pajak tersebut masih dilanjutkan JAM Pidsus Kejagung.

Namun, nyatanya kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri hingga saat ini belum juga dituntaskan. Dalam kasus ini baru satu yang dipidana, yakni bekas manajer pajak Asian Agri Suwir Laut, sedangkan delapan pimpinan perusahaan lainnya tak tersentuh oleh hukum sama sekali. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA