POLEMIK

Empat Calon Punya Rapor Merah, Kenapa Tetap Diloloskan?

Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor

Jumat, 07 Oktober 2016, 09:11 WIB
Empat Calon Punya Rapor Merah, Kenapa Tetap Diloloskan?
Foto/Net
rmol news logo Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan Julius Ibrani, menilai proses rekrutmen hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tak trans­paran. Pasalnya, publik tidak dilibatkan untuk menelisik re­kam jejak calon. KY juga tidak dilibatkan secara langsung.

Menurut Julius, penelusuran rekam jejak yang hanya men­gacu kepada verifikasi dokumen tidak akan menjaring calon yang berkualitas. Harus dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Selain itu dari beberapa nama yang disodorkan MAada beberapa yang diberi catatan merah oleh KY. Namun, tetap diloloskan. Selain itu, setelah pansel meloloskan para calon, tidak dijelaskan pula apa ala­sannya," papar Julius.

Dikatakan, dari 6 calon ha­kim ad hoc tipikor, ada empat calon hakim di tingkat pertama yang memiliki catatan merah namun tetap lolos. Dari enam hanya dua yang memiliki cata­tan hijau atau bersih.

Padahal, kalau proses rekrut­men hakim ad hoc pengadilan tipikor tidak menetapkan stan­dar tinggi, putusan yang dibuat sama dengan yang sudah ada. Tren putusan dari tahun ke tahun semakin ringan, bahkan ada hakim ditangkap karena menerima suap.

"Kami meminta proses seleksi hakim dilakukan per­baikan, sebab MA meloloskan calon hakim yg sudah ditandai KY dengan rapor merah. Kalau perlu ditunda (pelantikannya) lakukan standar yang tinggi. Buka masukan publik, jadikan KY mitra strategis jangan han­ya pakai surat," pinta Julius.

Selain itu, persoalan kom­petensi dan integritas hakim juga menjadi poin penting. Persoalan ini menjadi krusial pada setiap seleksi calon ha­kim ad hoc pengadilan tipikor. Sebab, proses pengisian hakim posisi hakim ad hoc melalui seleksi terbuka menempatkan jabatan ini bisa diduduki oleh siapa saja.

Menurut Julius, pakem stan­dar perlu diterapkan. Antara lain, usia maksimal 40 tahun dan berlatar belakang sarjana hukum. Memiliki pengalaman di dunia hukum minimal 15 tahun dan mengerti seluk be­luk Undang-Undang Tipikor. Sehingga, putusan yang akan mereka buat memberi efek jera dan menekan angka korupsi.

"Kalau ada satu hakim saja yang memberi putusan mak­simal, sudah cukup untuk memberi efek jera. Dengan de­mikian diharapkan angka ko­rupsi menurun. Kalau putusan ringan, maka korupsi semakin merajalela," nilainya.

"MA menyiapkan hakim ad hoc tipikor buat masyarakat, seharusnya proses rekrutmen juga melibatkan masyarakat luas. Minimal proses rekrutmen dilakukan secara transparan. Kalau perlu proses fit and propert test dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat tahu siapa hakim yang terpilih," kata Julius. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA