"Iya memang semua anggota DPD dan DPR dilarang menjenguk Pak Irman Gusman. Tapi saya tidak tahu penyebabnya apa," kata Tommy di KPK, kemarin.
Larangan itu diketahui pihaknya setelah ada surat elektronik dari KPK ke DPD yang isinya larangan bagi semua anggota DPD menjenguk Irman tanpa ada batas waktu. Larangan ini dikeluarkan karena KPK tengah mengembangkan kasus Irman. KPK menduga Irman tidak bermain sendiri dan ada kemungkinan penyidikan akan merembet ke anggota DPD yang lain.
Menurut Tommy, KPK telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, lembaga antirasuah itu membeda-bedakan antara pimpinan DPD dengan keluarga kliennya. "Ini melanggar HAM. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan
equlity before the law," ujarnya.
Tommy kecewa dengan keputusan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu. Menurutnya, para kolega Irman di DPD hanya ingin bersilaturahmi dengan kliennya yang telah ditahan sejak Sabtu 17 September 2016. Bahkan, Tommy mengungkapkan, para senator itu kaget tak diizinkan menemui kliennya. Pihak protokoler DPD pun mengamini surat tersebut. "Belum bisa besuk, katanya baru ada email dari KPK ke DPD," kata petugas protokoler Suhartono menjelaskan soal anggota DPD yang tidak bisa menjenguk Irman.
Akhirnya, sejumlah pimpinan DPD yang tadinya berencana mengunjungi Irman di Rutan Guntur batal. Wakil Ketua I DPD sekaligus Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad dan Wakil Ketua II sekaligus Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarata (DIY) Gusti Kanjeng Ratu Hemas tadinya akan datang bersama istri Irman, Liestyana Rizal Gusman dan anak Irman, Irvianjani Audria Gusman, Irviandra Fathan Gusman serta Irviandari Alestya Gusman.
Akhirnya hanya Liestyana Rizal Gusman dan anak-anaknya yang menjenguk Irman. Lis mengaku membawa beberapa peralatan pribadi yang dibutuhkan suaminya. Seperti handuk, dan baju. "Bawa peralatan mandi dan baju," singkatnya di Gedung KPK.
Di Twitter, akun @akartiasa kaget dengan aturan anyar itu. "Waduh ada aturan baru dari @KPK_RI?" tanyanya, ditimpali @DadangSyamsul. "Apa ada agenda khusus dari KPK?" Akun @Haetamilawyer juga kaget. "Setahu saya tidak ada UU yang melarang berkunjung tersangka di tahanan," kicau dia, diamini @iwandermawan63. "Ya nda boleh gituuuu dooong."
Sementara akun @Elsia_CChaidir mendukung KPK. "KPK menduga Irman tidak bermain sendiri dan ada kemungkinan penyidikan akan merembet ke DPD.#rame," cuitnya, disamber @atoliebewok. "Bagus diisolasi."
Ketua KPK Agus Rahardjo membantah melarang senator dan legislator membesuk Irman di Rutan Guntur. Dia meluruskan, rencana senator membesuk Irman batal bukan karena dilarang tapi karena tidak jadi alias batal. "Tidak jadi. Batal," kata dia di kantor KPK.
Agus mengaku tidak melarang siapapun membesuk hingga Irman dihadapkan di persidangan. "Oh tidak. Nanti seperti biasa keluarga, penasihat hukum silakan mendatangi," katanya. ***
BERITA TERKAIT: