Ditanya Aset Yang Dikasih Rohadi, Bupati Indramayu Menjawab Ketus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 September 2016, 23:15 WIB
Ditanya Aset Yang Dikasih Rohadi, Bupati Indramayu Menjawab Ketus
Anna Sophanah/Net
rmol news logo . Bupati Indramayu Anna Sophanah memilih irit bicara setelah digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Anna diperiksa sebagai saksi itu mengaku telah membeberkan kepada penyidik hal yang diketahuinya terkait sejumlah aset Rohadi. Termasuk soal mobil Pajero Sport dengan nomor polisi E 104 ANA dari Rohadi sebagai imbalan karena memberikan izin untuk pendirian RS Reysa milik Rohadi di Indramayu. Namun saat dikonfirmasi soal aset yang diberikan Rohadi, Anna enggan memberi keterangan.

"Tanya saja kepada penyidik KPK," cetus Anna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).

Di kesempatan yang berbeda Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa menjelaskan, pemeriksaan Anna untuk menelisik sejumlah aset Rohadi yang didugaan diberikan kepada Anna.

"Penyidik masih fokus TPPU tersangka R (Rohadi)," jelas Priharsa di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan (Anna Sophanah) diperiksa terkait aset yang diduga pemberian R (Rohadi), kepada yang bersangkutan," sambung Priharsa.

Diketahui, Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.

Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.

KPK sudah menyita belasan kendaraan milik Rohadi, termasuk ambulans. Lembaga Antikorupsi juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.

Panitera dengan harta berlimpah ini dijerat tiga perkara hukum. Dalam kasus TPPU Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rohadi juga disangkakan melangggar pasal 12 a, atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPidana

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA