Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan tidak boleh ada pelanggaran dari aturan yang berlaku terkait megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta. Harus ada sinkronisasi di semua kementerian dan lembaga agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.
Karena memang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui Putusan Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tanggal 31 Mei 2016 telah memerintahkan penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Presiden juga mengingatkan reklamasi harus menunggu kajian Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Mengingat sebelumnya Presiden sudah mengintruksikan Bappenas untuk mengintegrasikan perencanaan terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara.
Dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sudah menyatakan kajian proyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara akan selesai pada Oktober 2016 mendatang.
Menurut Andre Rosiade, jika memang sudah berseberangan dengan visi dan misi Presiden, sebaiknya Luhut diberhentikan.
"Masalah yang harus diselesaikan masih banyak, pertumbuhan ekonomi melambat, APBN bolong-bolong, hancur-hancuran, jangan ditambahi masalah baru dengan meneruskan reklamasi. Saatnya Presiden bertindak tegas, copot Luhut," tegas Andre dalam keterangannya (Senin, 19/9).
Tak hanya itu, tokoh muda Minang ini juga mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Dia menegaskan, jika penegakan hukum benar-benar ditegakkan, pihak-pihak yang memuluskan reklamasi juga diungkap.
"Apakah karena ada utang budi lalu semuanya bisa ditabrak, KPK harus mengungkapnya. Jangan hanya yang ecek-ecek dikejar sementara yang ratusan triliunan dibiarkan," demikian Andre.
[zul]
BERITA TERKAIT: