Sebab jika status WNI Arcandra tidak dikembalikan, dirinya akan stateless. Pasalnya dia juga sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Diketahui berdasarkan Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, seorang warga negara yang telah terdaftar sebagai warga negara lain otomatis kehilangan status WNI.
Beberapa anggota Komisi III DPR RI menentang keras rencana Yasonna itu. Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman bahkan menyebut Arcandra sebagai penghianat bangsa. Karenanya, jika dia mau balik menjadi WNI, sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, selama 5 tahun Arcandra harus membuktikan kesetiaannya.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo bahkan mempersilahkan pemerintah untuk mengembalikan status WNI Arcandra. Namun dia menekankan pemerintah tak boleh melanggar aturan dan perundang-umdangan yang berlaku.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Dimana, lanjut dia, pemerintah akan menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk memulihkan status WNI Arcandra.
"Sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR," jelasnya.
Langkah pemerintah tersebut sama sekali tidak dipermasalahkan oleh Bamsoet. Pasalnya menurut dia itu merupakan kewenangan pemerintah.
[zul]
BERITA TERKAIT: