Tak banyak kata yang diucapkan Andi, dirinya hanya meminta maaf kepada masyarakat di daerah pemilihan Sulawesi Selatan II yang telah mencoblosnya.
"Ya minta maaf saja yah kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," ungkap Andi sebelum masuk ke mobil tahanan di pelataran gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Sebelumnya, Andi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk menggali aliran uang suap yang diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Suap diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan Andi yang menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara. Sebagai Kapoksi PAN di Komisi V, Andi diduga menerima uang suap sebesar Rp7,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk nama Andi Taufan Tiro. Empat diantaranya sudah berstatus terdakwa.
Mereka yang berstatus terdakwa adalah anggota DPR dari Fraksi partai Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti yang telah dituntut enam tahun penjara, serta dua rekan Damayanti, Dessy dan Julia yang juga telah dituntut masing-masing lima tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Kemudian terdakwa Abdul Khoir yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Sementara Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary tidak lama lagi bakal menyandang status terdakwa.
[sam]