Polri Dan BPOM Bongkar Sindikat Peredaran Obat Ilegal Di Balaraja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 September 2016, 13:16 WIB
Polri Dan BPOM Bongkar Sindikat Peredaran Obat Ilegal Di Balaraja
Foto/Net
rmol news logo Bareskrim Mabes Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan hasil sindikat peredaran obat ilegal, di lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari penggerebekan di lima gudang tersebut ditemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut (coating), mesin stripping, dan mesin filling. Selain itu juga ditemukan bahan baku obat, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 30 miliar.

Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar menyatakan, ini bukan temuan kecil, dimana pihaknya berhasil menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Blok E-18, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang, KM 28 Balaraja, Banten.

"Kita kumpulkan dari beragam temuan di seluruh Indonesia terutama Kalimantan," ujar Antam saat jumpa pers bersama BPOM di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Penggerebekan pada 2 September 2016 lalu ini merupakan hasil dari pengembangan adanya penyalahgunaan obat Carnophen yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Lalu pada 2014, BPOM berhasil mengungkap penyalur bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta.

Sedangkan di 2015, Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu pelaku terbesar produksi dan distribusi obat Carnophen di wilayah Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, untuk barang bukti kira-kira ada sekitar 42 juta obat ilegal berbagai jenis.

"Yang apabila disalahgunakan bakal membuat halusinasi dan memberi efek berani yang negatif dan kriminal," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA