DPR dan MPR Desak Polisi Tangkap Dalang Aksi Penurunan Bendera di Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 September 2016, 19:46 WIB
DPR dan MPR Desak Polisi Tangkap Dalang Aksi Penurunan Bendera di Bali
Foto: Net
RMOL. Kecaman terhadap pelaku dan otak penurunan bendera merah putih dalam aksi tolak reklamasi di Bali, baru-baru ini terus berdatangan. Kalangan senator dan dewan juga ikut menyuarakan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum bisa bergerak cepat dan bertindak tegas.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, salah satunya. Dia dengan tegas mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan penghinaan terhadap pahlawan yang memperjuangkan berkibarnya merah putih hingga titik darah penghabisan.

"Penurunan lambang negara dengan alasan yang tidak jelas adalah penghinaan terhadap jutaan pejuang dan rakyat yang gugur memerdekakan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata Aziz dalam perbincangan di Jakarta, Senin (5/9).

Aziz menegaskan, bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya. Namun, tentu melalui mekanisme yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Namun tidak harus menghina lambang negara," tekan politisi Golkar ini.

"Kenapa harus menghina lambang negara seperti itu."

Penurunan bendera merah putih, lanjut dia, masuk dalam kategori pelanggaran UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan  "Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD".

Pasal 24 huruf a UU 24/2009: Setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD padahal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan f UU 24/2009 disebutkan bendera negara wajib dikibarkan di kantor pemerintahan daerah/DPRD adalah masuk dlm kategori perbutan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara."

Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu: Setiap orang yang Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Pihak-pihak yang terkait dalam penurunan bendera tersebut harus dikenakan sanksi seperti yang tertera dan Undang-Undang," tandasnya.

Dalam suatu kesempatan, Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah juga berpendapat sama. Tegas dia, aksi penurunan bendera merah putih melanggar UU dan harus ditindak tegas.  

Aksi itu juga telah menodai citra masyarakat Bali  yang selama ini dikenal sebagai masyarakat yang sangat tinggi nasionalisme dan selalu menjunjung tinggi tata krama budaya yang berkepribadian Indonesia.

Selain itu anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga berjanji akan membicarakan hal itu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut dia, tidak ada satu pun orang yang boleh menghina bangsa dan negara ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA