Rano Karno yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan, sapaan akrab suami Walikota Tangserang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Ini karena Rano ditengarai menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah saat akan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten berpasangan dengan Gubernur petahana saat itu yakni Ratu Atut Chosiyah. Mengingat saat itu Rano adalah penyelenggara negara menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
Sukatma secara terbuka menantang ICW yang saat itu diwakili Ade Irawan sebagai narsumber untuk membongkar keterlibatan Rano Karno dalam kasus korupsi. Ia mengungkapkan, Rano Karno yang saat ini menjabat Gubernur Banten, juga masuk ke dalam pusaran perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana.
"Laporan maupun bukti yang ada, yang dimiliki TCW (Tubagus Chaeri Wardana) sudah disetor ke KPK. Bukti dan saksi-saksi, semua sudah dalam proses pemeriksaan KPK, baik perkara TPPU maupun alkes. Berani nggak ICW desak KPK seret Rano?" kata Sukatma dalam keteranganya kepada media, Minggu (4/9).
Sukatma menegaskan, data-data yang berkaitan dengan keterlibatan Rano Karno sudah ada di KPK.
"Kita serahkan ke KPK sebagai penegak hukum. Semua bukti-bukti, baik tertulis maupun verbal, saksi-saksi. Sudah diperiksa mulai dari A sampai Z. Termasuk ada bukti berapa kali Rano Karno menerima uang. Dan itu, dia yang aktif minta, bukan TCW yang sengaja memberikan," ungkap Sukatma.
[zul]
BERITA TERKAIT: