"LPSK siap membantu institusi yang menangani kasus itu sesuai dengan tugas fungsinya," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada redaksi, Jumat (2/9).
Menurutnya, LPSK akan membantu pihak Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Sosial untuk menangani dan melindungi korban prostitusi sesama jenis tersebut yang jumlahanya mencapai 99 anak. LPSK berperan mendampingi dan memulihkan medis psikologis agar hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan. Sehingga, para korban dapat memberikan keterangan pada peradilan yang aman dan nyaman.
"Dalam keadaan aman dan nyaman tersebut diharapkan korban bisa memberikan keterangan untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas," jelas Semendawai.
Lebih jauh, LPSK mengkhawatirkan bahwa para korban yang masih di bawah umur akan mengalami trauma, sehingga membutuhkan pemulihan medis dan psikologis.
"LPSK juga dapat memfasilitasi pemenuhan hak psikososial, bekerja sama dengan dinas pendidikan agar para korban tetap menjalani kehidupan sosial," demikian Semendawai.
[wah]
BERITA TERKAIT: