Hingga Divonis Hakim, Aktor Intelektual Ini Tak Pernah Akui Perbuatan Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 September 2016, 17:20 WIB
Hingga Divonis Hakim, Aktor Intelektual Ini Tak Pernah Akui Perbuatan Suap
rmol news logo Bekas Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, tidak pernah mengakui perbuatannya terkait pemberian suap sebesar Rp 2 miliar kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Padahal, dalam tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa kasus suap pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) itu terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap untuk mempercepat dan mengakomodir keinginannya dalam pembahasan Raperda RTRKSP.

Hal ini jugalah yang menjadi penilaian Majelis Hakim Tipikor untuk meminta pertangungjawaban Ariesman atas perbuatan yang tidak diakuinya.

"Majelis tidak menemukan alasan pemaafan dan pembenar untuk perbuatan terdakwa. Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban dengan menerima hukuman sesuai perbuatannya. Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pembelaan terdakwa ditolak secara seluruhnya," ujar Hakim Anwar saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Lebih lanjut, Hakim Anwar mengatakan hal yang memberatkan bagi Ariesman adalah tindakan yang dilakukan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sebaliknya, dalam pertimbangkan yang meringankan, Ariesman berprilaku sopan, belum pernah dihukum serta memberikan kontribusi bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Ariesman dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait Raperda RTRKSP.

"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno menutup vonis bagi Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Usai mendengarkan pembacaan vonis, Ariesman memilih bungkam. Melalui pengacaranya, Adardam Achyar, Ariesman meminta waktu untuk berpikir-pikir terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan kuasa Hukum Ariesman, Adardam Achyar, kliennya tidak memiliki kuasa untuk mempengaruhi anggota DPRD DKI  terkait pembahasan Raperda RTRKSP.

Menurut Adardam, pembicaraan antar Ariesman dengan Sanusi mengenai Raperda RTRKSP hanya sebatas memberi masukan kepada DPRD.

Disamping itu, uang sebesar Rp2 miliar yang diberikan Ariesman kepada Sanusi hanya sebagai bantuan untuk pencalonan Sanusi dari Partai Gerindra.

Karena, ungkap Adardam, tidak ada bukti atau fakta persidangan yang menyatakan bahwa uang Rp 2 miliar ke Sanusi itu untuk pembahasan Raperda RTRKSP,

"Sudah sewajarnya majelis hakim membebaskan Ariesman. Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan disaat yang tidak tepat," kata Adardam saat membacakan nota pembelaan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8) lalu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA