"Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," jelas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri, di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Awalnya, pada April 2016, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut. Selang beberapa waktu kemudian, Bertha menyambangi Rohadi di ruang kerja untuk membicarakan perkara Saipul Jamil. Dalam pertemuan itu, Rohadi bersedia menjadi penghubung dalam pengurusan penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual kepada anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.
"Untuk itu Rohadi meminta kepada Bertha menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta dengan mengatakan, 'Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kang Mas Rp50 juta Bu'," ujar Jaksa Dzakiyul.
Masih di bulan yang sama, kemudian dilakukan pertemuan di rumah Saipul Jamil untuk menyepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi guna pengurusan penunjukan perkara Saipul Jamil.
Akhirnya bertempat di area parkir PN Jakut, Jalan RE Martadinata Nomor 4, Ancol, Jakarta Utara, Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi dalam pecahan Rp100 ribu.
Selanjutnya, Rohadi memberitahu susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil, yakni Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan. Sahlan Efendy serta Jootje Sampaleng yang masing-masing sebagai hakim anggota dengan Dolly Siregar selaku Panitera Pengganti.
"(Rohadi) mengatakan 'Itu pilihan terbaik', yang dianggap Bertha majelis hakim tersebut dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul Jamil," terang Jaksa Dzakiyul.
Atas perbuatannya itu, mereka bertiga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: