Penyuap Edy Nasution Dituntut Lima Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Agustus 2016, 14:14 WIB
Penyuap Edy Nasution Dituntut Lima Tahun Penjara
Doddy Aryanto Supeno/Net
rmol news logo Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dianggap telah terbukti bersalah memberi suap Rp 150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan.‎ Sementara hal meringankan, Doddy berlaku sopan selama di persidangan.

Doddy dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp100 juta. Kemudian Rp50 juta, setelah itu ia ditangkap KPK.

Suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) dan menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA