Damayanti dinilai terbukti bersalah menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa KPK juga meminta kepada Majelis Hakim agar hak politik Damayanti dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana," ujar Iskandar.
Damayanti dinilai bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai Damayati tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, anak buah Megawati Soekarnoputri ini menyesali perbuatannya, mengajukan diri sebagai justice collabolator, berlaku sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan uang. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa kepada Damayanti.
Diketahui, dalam surat tuntutan Jaksa, Damayanti dinilai terbukti mengumpulkan sejumlah anggota dewan di ruang kerjanya. Dalam beberapa pertemuan, Damayanti bersama anggota Komisi V lainnya sepakat mengusulkan program aspirasi di Maluku.
Damayanti juga memperkenalkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dengan pengusaha pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sebelumnya Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Budi Supriyanto, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sendiri sudah dituntut masing-masing lima tahun penjara.
[zul]
BERITA TERKAIT: