Hal itu disampaikan Adardam Achyar, kuasa hukum terdakÂwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dalam nota pembeÂlaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipiko Jakarta kemarin.
Menurut dia, jaksa tidak teÂpat jika mengaitkan pemberian uang ke Sanusi untuk mempenÂgaruhi DPRD DKI dalam pemÂbahasan Raperda RTRKSP. "Pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi sebesar Rp 2 miliar murni bantuan untuk pencalonan balon gubernur," kata Adardam.
Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan di saat yang tidak tepat. Itu apesnya Pak Ariesman,†sebutnya.
Adardam mengutip kesakÂsian Sanusi di persidangan yang mengungkapkan pernah minta bantuan dana kepada Ariesman untuk ikut pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI.
"Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi bakal calon (balon) gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu," kata Adardam mengutip kesaksian Sanusi.
Tak hanya itu, Adardam juga mengutip kesaksian Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di persidangan perkara ini. Ahok mengatakan Agung Podomoro Land adaÂlah pengembang yang paling kooperatif.
Pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro Land telah menanÂdatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait tambahan kontribusi tambahan. Beleid ini tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land. ***
BERITA TERKAIT: