PALU HAKIM

Bacakan Pledoi, Pengacara Sebut Ariesman Apes

Sidang Suap Raperda Reklamasi

Selasa, 23 Agustus 2016, 08:55 WIB
Bacakan Pledoi, Pengacara Sebut Ariesman Apes
Ariesman Widjaja/Net
rmol news logo Uang Rp 2 miliar yang diber­ikan kepada M Sanusi tidak mungkin bisa mempengaruhi 106 anggota DPRD DKI agar mengubah klausul tambahan kontribusi dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pesisir (RTRKSP) Jakarta.

Hal itu disampaikan Adardam Achyar, kuasa hukum terdak­wa Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dalam nota pembe­laan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipiko Jakarta kemarin.

Menurut dia, jaksa tidak te­pat jika mengaitkan pemberian uang ke Sanusi untuk mempen­garuhi DPRD DKI dalam pem­bahasan Raperda RTRKSP. "Pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi sebesar Rp 2 miliar murni bantuan untuk pencalonan balon gubernur," kata Adardam.

Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan di saat yang tidak tepat. Itu apesnya Pak Ariesman,” sebutnya.

Adardam mengutip kesak­sian Sanusi di persidangan yang mengungkapkan pernah minta bantuan dana kepada Ariesman untuk ikut pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI.

"Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi bakal calon (balon) gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu," kata Adardam mengutip kesaksian Sanusi.

Tak hanya itu, Adardam juga mengutip kesaksian Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di persidangan perkara ini. Ahok mengatakan Agung Podomoro Land ada­lah pengembang yang paling kooperatif.

Pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro Land telah menan­datangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait tambahan kontribusi tambahan. Beleid ini tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA