Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, OJK merupakan lembaga strategis guna menÂdukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
"Setiap tahun, tidak kurang dari Rp 72 triliun uang yang dibelanjakan untuk narkotika. Kami berharap transaksi itu bisa diawasi oleh OJK," kata Buwas usai acara penandatangan Nota Kesepahaman dengan OJK.
Selain itu, Buwas meminta agar sistem pengawasan serta ruang gerak bandar narkoba dalam melakukan transaksi lewat lembaga jasa keuangan dapat lebih diperketat. Termasuk melakukan pemÂbekuan terhadap rekening banÂdar narkoba. Karena selama ini, menurut dia, transaksi keuangan bandar dan pengedar masih terÂgantung fasilitas jasa keuangan.
"OJK harus memperketat sistem di sektor jasa keuangan untuk mempersempit ruang gerak kejahatan narkotika terÂmasuk pembekuan rekening bandar narkotika atas permintaan BNN," pintanya.
Dengan pembekuan rekening bandar narkoba, Buwas berharap sindikat narkoba di Indonesia beserta jaringannya akan lumpuh dengan sendirinya.
"Kami sudah kerja sama denÂgan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekarang dengan perbankan untuk menelusuri transaksi terseÂbut," ujar Budi Waseso.
Terkait kerja sama dengan PPATK, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menambahkan, saat ini pihaknya bersama PPATK sedang menelusuri uang berjumlah triliunan rupiah dari hasil bisnis narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Uang triliunan itu berdasar temuan PPATK yang sudah diserahkan ke BNN pada 21 Maret 2016. Dalam laporannya uang senilai kurang lebih Rp3,6 triliun diduga kuat merupakan hasil narkotika dalam kurun waktu 2014 sampai 2015 milik jaringan bandar narkoba," kata Depari.
Kendati demikian, Dapari menyebut, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terhadap profil simpanan dan profil peÂnyimpannya. Sebab, pihaknya masih membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aset dan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
"Setiap menangani kasus narkoba, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya selalu menjerat para tersangka dengan Undang-Undang TPPU terhadap tindak pidana asalnya yakni narkoba agar para pelaku jera dan tidak lagi melakukan kejaÂhatan narkotika. Meskipun para tersangka narkoba telah berada dalam penjara," katanya. ***
BERITA TERKAIT: