Dia menegaskan, terpidana mati yang menjalani eksekusi di Nusakambangan beberapa waktu lalu sudah menjalani semua hak hukumnya sebeÂlum dihadapkan ke tim regu tembak.
"Semua yang kita laksanakan adalah dengan pertimbangan yuridis yang sudah jelas. Proses hukuman mati dilakukan melaÂlui pertimbangan yang matang dan sesuai prosedur," tegas Pras di Jakarta, kemarin.
Pras memastikan tidak ada pelanggaran yuridis saat pelakÂsanaan eksekusi mati terhÂadap tiga terpidana mati yakni Humprey, Freddy, dan Seck Osmane. Mereka mengklaim ketiganya telah mengajukan grasi dan belum ada keputusan Presiden atas pengajuan grasi mereka.
Pras menegaskan, pengajuan grasi yang dilakukan ketiga terpidana mati dilakukan di saat-saat terakhir eksekusi mati dilaksanakan.
"Kalaupun ada keputusan dari MK tentang peniadaan waktu batasan pengajuan grasi, itu adalah putusan yang tidak berlaku surut," kata Pras.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang dilakukan penÂgacara Suud Rusli, Boyamin Saiman. Pengabulan itu terÂhadap Undang-Undang No 5 Tahun 2010 atas perubahan Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Di mana terpidana mati tidak dapat diekÂsekusi mati setelah mengajukan grasi kepada presiden.
Namun Pras menegaskan, ketiganya tetap menjalani eksekusi karena seusuai aturan, keputusan MK tidak berlaku surut. Selain itu, ketiganya teÂlah meneken pernyataan tidak mengajukan grasi.
"Sementara mereka yang mengajukan grasi itu berdasarkan pada Undang-Undang Pasal 7 dari Undang-Undang No 5 tahun 2010. Di mana batas waktunya adalah 1 tahun. Paling lambat diajukan setelah putusan ekstra atau inkracht. Jadi apalagi yang salah semenÂtara harus ada kepastian hukum. Jadi sekali lagi saya katakan kalau ada pengajuan grasi itu di detik-detik terakhir. Sebelumnya yang bersangkutan juga suÂdah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi. Jadi jangan disalah-salahkan kita," tegasnya.
Sementara terkait pengakuan Haris Azhar yang mengaku dapat bocoran dari Freddy mengenai keterlibatan aparat hukum dalam peredaran narkoÂba, Pras mengaku belum tahu. Kejaksaan pun tidak akan melakukan penyelidikan mengÂingat sudah ada tim indepenÂdent yang bergerak menindakÂlanjuti laporan tersebut.
"Mereka kan sudah bentuk tim independen kita tunggu seperti apa. Berikan waktu untuk mereka bekerja. Wajib bagi tim independen untuk menelusuri lebih jauh," kaÂtanya. ***
BERITA TERKAIT: