POLEMIK

Tak Ada Hak Istimewa, Pelaku Korupsi Enggan Jadi Justice Collaborator

Syarat Remisi Diperingan

Sabtu, 13 Agustus 2016, 08:00 WIB
Tak Ada Hak Istimewa, Pelaku Korupsi Enggan Jadi <i>Justice Collaborator</i>
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana memperingan syarat mendapatkan remisi bagi narapidana (napi) kasus ko­rupsi. Napi tak perlu menjadi justice collaborator dulu untuk bisa mendapat pengurangan masa hukuman.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Fariz Fachryan tak mendukung rencana kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu. Menurut dia, korupsi adalah kejahatan extra-ordinary. Tak mudah membongkarnya. Perlu ada orang justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk mengungkapnya.

Makanya kepada justice collaborator dijanjikan akan mendapat keringanan tuntutan hukum dan pengurangan masa hukuman (remisi).

Rencana Kementerian Hukum dan HAM memperingan syarat mendapat remisi, meng­hilangkan hak istimewa napi yang telah menyandang status justice collaborator. Jika rencanaitu direalisasikan, status napi justice collaborator tak ada be­danya yang napi kasus korupsi yang tidak bekerja sama dengan penegak hukum, bahkan yang mempersulit penyidikan.

Fariz mengkhawatirkan, jika rencana itu direalisasikan, tersangka atau terdakwa kasus korupsi enggan menjadi jus­tice collaborator. Toh, mereka nantinya juga akan mendapat­kan remisi.

"Beban penegak hukum un­tuk membongkar kasus korupsi menjadi lebih berat tanpa ban­tuan dari pelaku yang bekerja sama," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam revi­si Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan penghapusan syarat justice collaborator sebagai syarat napi kasus ko­rupsi, narkotika dan terorisme mendapatkan remisi.

Dalihnya, hak istimewa seseorang yang menjadi justice collaborator sudah diberikan ketika di persidangan, yakni keringanan tuntutan hukuman. Alasan lainnya, jika napi tak diberi remisi, penjara yang sudah over kapasitas bakal makin sesak. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA