Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly berencana mempermudah persyaratan pemberian remisi bagi koruptor dengan merevisi PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: