Remisi Untuk Koruptor, Ketua DPR Tolak Wacana Menteri Yasonna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Agustus 2016, 11:48 WIB
Remisi Untuk Koruptor, Ketua DPR Tolak Wacana Menteri Yasonna
Ilustrasi/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly berencana mempermudah persyaratan pemberian remisi bagi koruptor dengan merevisi PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua DPR RI Ade Komarudin menolak wacana yang disampaikan menteri dari PDI perjuangan tersebut. Karena korupsi merupakan salah satu dari tiga kejahatan luar biasa.

"Kalau saya sih kurang bijaksana kalau kita terlalu koperatif (dengan koruptor, red)," jelas Ade Komaruddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/8).

Pria yang akrab disapa Akom ini lebih setuju remisi diberikan kepada pencuri kelas teri seperti pencuri telephone genggam dan pengutil di swalayan.

Tapi untuk kejahatan korupsi, narkoba, terorisme, menurutnya jangan sampai diberikan kemudahan.

"Tapi kalau tiga itu tadi, saya pikir tidak bijaksana," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA