Perlu Terobosan Hukum Agar Korban Salah Tangkap Tak Lagi Terjadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Agustus 2016, 19:44 WIB
rmol news logo Korban salah tangkap Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan menerima sebagian permohonan ganti kerugian yang mereka ajukan.

Hakim menyatakan bahwa negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan Nurdin karena telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru. Andro dan Nurdin mendapat ganti kerugian masing-masing sejumlah 36 juta. [Baca: Jokowi Mesti Perhatikan Kasus Dua Pengamen Korban Salah Tangkap]

Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan persoalan semacam ini muncul karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Selama ini jaksa hanya memantau, memberi petunjuk serta menerima hasil akhir (berkas) penyidikan Kepolisian.

Alhasil, perolehan bukti-bukti yang direkayasa pun dapat melenggang masuk ke pengadilan. Seharusnya, Kejaksaan sebagai pengendali perkara dapat mengawasi langsung proses penyidikan.

"Perlu terobosan hukum, RKUHAP yang diusung ke DPR sebenarnya juga sudah
mengakomodir agar masalah ini terpecahkan,” tegas Arif kepada wartawan, Rabu (10/8).

Arif menambahkan dikabulkannya tuntutan ganti kerugian sebagai hak korban salah tangkap ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan. Masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan negara dapat menuntut negara melalui Peraturan Pemerintah 92 Tahun 2015.

"Bagi korban-korban ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, dalam kasus ini adalah Andro dan Nurdin berhak menuntut ganti kerugian kepada negara. Bisa jadi pelajaran penting buat semua warga negara," demikian Arif. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA