Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepada Penyidik KPK, Rina Jelaskan Kronologi Perkara Ipul Di PN Jakut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Agustus 2016, 19:05 WIB
Kepada Penyidik KPK, Rina Jelaskan Kronologi Perkara Ipul Di PN Jakut
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rina Pertiwi, sebagai saksi tersangka Samsul Hidayatullah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Setelah digarap penyidik, Rina mengaku mendapat pertanyaan terkait bagaimana PN Jakut proses penanganan perkara, termasuk perkara Saipul. Mulai dari pendaftaran, sampai penentuan majelis hakim dan panitera penggantinya.

"Tadi tuh (ditanya) masalah teknis masuknya perkara. Terus kejaksaan ke pengadilan pelimpahannya. Tanggalnya, majelisnya siapa, PP (panitera pengganti) siapa," ujar Rina di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Rina menjelaskan, Rohadi bukan panitera pengganti yang menangani perkara Saipul Jamil. Panietra pengganti adalah Dolli Siregar. Namun, dia tidak mengetahui bagaiman Rohadi yang sudah jadi tersangka kasus ini bisa menjadi panitera pengganti perkara Saipul.

"Saya enggak tahu itu. Nanti saja deh dari KPK," cetus Rina.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA